🌿 EkowisataVol.1, No.1

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol)

jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk,

Penulis

Edwinda Muhammad Hafidz

Kelompok

-

Diterbitkan

10 Mei 2026

Dilihat

34 kali

Abstrak

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Untuk proses hukum lebih lanjut, para WNA itu akan diserahkan ke pihak Imigrasi besok.

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Untuk proses hukum lebih lanjut, para WNA itu akan diserahkan ke pihak Imigrasi besok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Dia merinci, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.



Baca artikel detiknews, "Polri Akan Serahkan 321 WNA Sindikat Judol di Jakbar ke Imigrasi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8482343/polri-akan-serahkan-321-wna-sindikat-judol-di-jakbar-ke-imigrasi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/